Klarifikasi SAQ 2025
Lampiran Surat II
Nomor : 680/KIP/X/2025
Tanggal : 27 Oktober 2025
FORMAT LAMPIRAN SURAT KLARIFIKASI
|
|
INDIKATOR |
PERTANYAAN |
KLARIFIKASI* |
EVIDENCE** |
|
1. |
MENGUMUMKAN INFORMASI PUBLIK |
Ruang lingkup |
Perubahan data dukung berupa alamat url |
https://nttprov.go.id/client/view/profile#kontribusi , https://nttprov.go.id/client/view/profile , https://nttprov.go.id/client/view/profile#visi , https://nttprov.go.id/client/view/profile#sejarah |
|
|
|
Profil singkat Pejabat Gubernur. Sekretaris Daerah dan Kepala Badan/SKPD |
Update data profile pimpinan dan alamat url |
https://ppidutama.nttprov.go.id/front/dokumen/detail/300419635 |
|
|
|
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Pemerintah Provinsi; |
Perubahan data dukung berupa alamat url |
https://ppidutama.nttprov.go.id/front/dokumen/detail/300409415 |
|
|
|
Mengumumkan program strategis atau prioritas Pemerintah Provinsi Tahun 2025 yang sekurang-kurangnya memuat nama program, besaran dan sumber anggaran, serta satuan kerja yang menangani (Sertakan informasi di website resmi Pemerintah Provinsi dan atau website SKPD yang menangani perencanaan pembangunan daerah) |
|
|
|
|
|
Mengumumkan informasi ringkasan kinerja atas program/kegiatan yang telah maupun sedang dilaksanakan berupa realisasi kegiatan beserta capaiannya Tahun 2025 |
|
|
|
2. |
PENGADAAN BARANG DAN JASA |
Pemerintah Provinsi memiliki sistem elektronik pengadaan barang dan jasa mandiri seperti misalnya https://biropbj.XXXprov.go.id/ |
Perubahan data dukung berupa alamat url |
https://spse.inaproc.id/nttprov |
|
|
|
Biro PBJ menyediakan informasi-informasi berkaitan penyedia/vendor yang dapat diakses publik. Misalnya daftar penyedia atau daftar hitam dan sejenisnya |
Perubahan data dukung berupa alamat url |
https://spse.inaproc.id/nttprov |
|
|
|
|
|
|
* Keterangan Klarifikasi berupa penjelasan yang menerangkan hal yang dilakukan klarifikasi secara detail.
** Keterangan Evidence
1. Untuk pertanyaan yang dibutuhkan evidence berupa link website maka evidence yang disampaikan dalam klarifikasi ini, wajib berupa link website.
2. Untuk pertanyaan yang diminta dokumen maka dalam proses klarifikasi ini, wajib dalam bentuk tangkap layar evidence yang telah disampaikan pada aplikasi e-monev dan tertaut/tertulis alamat link http//e-monev.komisiinformasi.go.id.
*** Apabila Badan Publik dalam memberikan klarifikasi tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka proses klarifikasi tidak dipertimbangkan.