Hot News

Warta Biro PBJ

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT

 Lampiran Surat II
Nomor  : 680/KIP/X/2025 

 Tanggal : 27 Oktober 2025

FORMAT LAMPIRAN SURAT KLARIFIKASI


NO

INDIKATOR

PERTANYAAN

KLARIFIKASI*

EVIDENCE**

1.

MENGUMUMKAN INFORMASI PUBLIK

Ruang lingkup

Perubahan data dukung berupa alamat url

https://nttprov.go.id/client/view/profile#kontribusi , https://nttprov.go.id/client/view/profile , https://nttprov.go.id/client/view/profile#visi , https://nttprov.go.id/client/view/profile#sejarah

 

 

Profil singkat Pejabat Gubernur. Sekretaris Daerah dan Kepala Badan/SKPD

Update data profile pimpinan dan alamat url

https://ppidutama.nttprov.go.id/front/dokumen/detail/300419635 

 

 

Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Pemerintah Provinsi;

Perubahan data dukung berupa alamat url

https://ppidutama.nttprov.go.id/front/dokumen/detail/300409415 

 

 

Mengumumkan program strategis atau prioritas Pemerintah Provinsi Tahun 2025 yang sekurang-kurangnya memuat nama program, besaran dan sumber anggaran, serta satuan kerja yang menangani (Sertakan informasi di website resmi Pemerintah Provinsi dan atau website SKPD yang menangani perencanaan pembangunan daerah)

 

 

 

 

Mengumumkan informasi ringkasan kinerja atas program/kegiatan yang telah maupun sedang dilaksanakan berupa realisasi kegiatan beserta capaiannya Tahun 2025

 

 

2.

PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pemerintah Provinsi memiliki sistem elektronik pengadaan barang dan jasa mandiri seperti misalnya https://biropbj.XXXprov.go.id/

Perubahan data dukung berupa alamat url

https://spse.inaproc.id/nttprov

 

 

Biro PBJ menyediakan informasi-informasi berkaitan penyedia/vendor yang dapat diakses publik. Misalnya daftar penyedia atau daftar hitam dan sejenisnya

Perubahan data dukung berupa alamat url

https://spse.inaproc.id/nttprov

 

 

 

 

 

* Keterangan Klarifikasi berupa penjelasan yang menerangkan hal yang dilakukan klarifikasi secara detail.

** Keterangan Evidence
1.      Untuk pertanyaan yang dibutuhkan evidence berupa link website maka evidence yang disampaikan dalam klarifikasi ini, wajib berupa link website.

2.      Untuk pertanyaan yang diminta dokumen maka dalam proses klarifikasi ini, wajib dalam bentuk tangkap layar evidence yang telah disampaikan pada aplikasi e-monev dan tertaut/tertulis alamat link http//e-monev.komisiinformasi.go.id.

 *** Apabila Badan Publik dalam memberikan klarifikasi tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka proses klarifikasi tidak dipertimbangkan.

 

Ignas O. Bewat

Artikel Lainnya :

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

ProvinsiN T TNusa Tenggara Timur
Alamat
Sayap Timur Gedung Sasando Lt.2
Jl. El Tari No.52
Kota
Kupang
Nusa Tenggara Timur
Indonesia