Warta Biro PBJ

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT

Wakil Gubernur juga secara simbolis meluncurkan Aplikasi PRO (Pajak dan Retribusi Online) NTT dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Provinsi NTT yang digelar di Hotel Swiss Belinn Kristal Kupang, Kamis (31/7). Rakor ini mengusung tema “Transformasi Pelayanan Samsat yang Adaptif dan Transparan melalui Digitalisasi Untuk Pelayanan Publik dan Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan di Provinsi NTT agar terwujud NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan."

Kegiatan Rakor yang berlangsung sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2025 ini, diikuti 200 peserta dari unsur Dirlantas Polda NTT, Perwakilan PT. Jasa Raharja Kanwil NTT, Perwakilan  UPT Pendapatan Daerah asal seluruh kabupaten/kota bersama Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Johni menekankan pentingnya transformasi pelayanan publik yang adaptif dan transparan. Beliau menyebut digitalisasi sebagai kunci utama untuk meningkatkan efisiensi layanan Samsat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Diungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTT pada tahun 2024 masih rendah, hanya sebesar 46%.  Artinya, 54% wajib pajak belum membayar. Jika bisa ditingkatkan hingga 75%, maka potensi pendapatan daerah akan meningkat signifikan.

Beliau juga menyoroti berbagai tantangan, mulai dari topografi wilayah, kendaraan rusak atau hilang, hingga sistem administrasi yang masih bergantung pada KTP luar daerah. Untuk itu, ia mendorong penerapan tegas terhadap Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memungkinkan penghapusan data kendaraan, jika tidak diregistrasi ulang dalam dua tahun.

Disunggung juga perlunya strategi khusus untuk mendorong balik nama kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTT. Ia menyebut kendaraan besar dari luar daerah turut berkontribusi pada kerusakan jalan, sehingga perlu diberlakukan kebijakan pajak yang adil dan tegas.

Lebih lanjut, disampaikan, saat ini PAD Provinsi NTT masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Padahal, Kemendagri menargetkan kontribusi PAD daerah minimal 50%.

Wakil Gubernur turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Pembina Samsat, Bank NTT dan Ombudsman RI Perwakilan NTT atas kolaborasi yang telah terjalin dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan PAD. Ia berharap Rakor ini menghasilkan rekomendasi konkret dan inovasi baru dalam mempercepat transformasi Samsat di NTT.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. BPD NTT tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Melalui Kanal Transaksi PT. BPD NTT, guna mendukung digitalisasi dan sistem pembayaran pajak yang lebih modern. 

Hadir pada kegiatan ini Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kepala OJK Provinsi NTT, Kepala BPAD Provinsi NTT, Perwakilan Bank NTT, Perwakilan Dirlantas Polda NTT, Kepala PT. Jasa Raharja, Kepala UPT Samsat Kabupaten/Kota, Pimpinan Ombudsman.

 

 

 

 

 

 

 

 

Lucius Widodo Luly,S.STP,MA
Lucius Widodo Luly,S.STP,MA
Analis Kebijakan Ahli Muda
Hidup Yang Tidak Diperiksa Ulang, Tidak Pantas Dihidupi (Sokrates, 470-399 SM)

Artikel Lainnya :

Biro Pengadaan Barang dan Jasa

ProvinsiN T TNusa Tenggara Timur
Alamat
Sayap Timur Gedung Sasando Lt.2
Jl. El Tari No.52
Kota
Kupang
Nusa Tenggara Timur
Indonesia